This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Showing posts with label Pengumuman. Show all posts
Showing posts with label Pengumuman. Show all posts

Tahun Pembinaan Pajak Akan Segera Berakhir

Tahun 2015 merupakan tahun pembinaan wajib pajak, dimana akan dihapuskannya sanksi perpajakan. Wajib Pajak seperti mendapat angin segar dengan adanya PMK-91/PMK.03/2015 tersebut. Namun, tentu saja bagi mereka yang memanfaatkannya. Sosialisasi juga telah dilakukan secara gencar oleh DJP seperti dengan memasang baliho ditempat-tempat strategis dan juga sosialisasi dalam bentuk lainnya. Wajib Pajak baik pribadi maupun perusahaan dapat melakukan pembetulan administrasi pajak dan membayar kewajibannya.

Sifat kebijakan tersebut masih merupakan tahap pembinaan kepada Wajib Pajak, maka hak-hak Wajib Pajak untuk mendapatkan penghentian penyelidikan melalui pembayaran sanksi 150% dari pokok pajak maupun penghentian penyidikan melalui pembayaran sanksi 400% dari pokok pajak harus diprioritaskan.

Hal penting yang perlu diperhatikan adalah menuju berakhirnya tahun pembinaan Wajib Pajak dan menjelang penegakan hukum pajak besar-besaran di tahun 2016. Sebagai persiapannya DJP sudah memiliki kontrak kinerja dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus), Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim), Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang seluruhnya siap membantu.

Selain itu DJP akan memperluas Satgas Pemberantasan Faktur Pajak Fiktif, yakni faktur pajak yang dibuat tidak atas transaksi yang sebenarnya. Perluasan Satgas akan masif dilaksanakan di tahun 2015 dengan harapan di tahun 2016 sudah dapat digunakan sebagai salah satu perangkat penegakan hukum perpajakan.

Dari sisi data, DJP juga telah dan akan senantiasa diperkuat oleh instansi atau lembaga lain seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memperkuat basis data guna mengawasi laporan pajak Wajib Pajak.

Saat tiba waktu berlaku tahun penegakan hukum, pengusaha yang tidak melaksanakan kewajibannya akan diperiksa. Bila ditemukan unsur-unsur merugikan negara akan ditingkatkan menjadi penyelidikan dan penyidikan. Proses penegakan hukum dilakukan secara selektif dan bertahap. Bila dalam proses pemeriksaan wajib pajak tidak melakukan pembetulan, maka ditingkatkan menjadi proses penyelidikan. Saat dimulai proses penyelidikan, pengusaha yang ingin melakukan pembetulan pajak dikenakan denda sebesar 150 %. Sedangkan pada tahap penyidikan, wajib pajak dikenakan denda 400 %. Untuk lebih jelasnya silahkan menghubungi Account Representative (AR) anda atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak pada hari dan jam kerja, Senin – Jumat (08.00-16.00).

Daftar Informasi Publik



Jenis Informasi
Isi
Informasi Lebih Lanjut
Merupakan informasi yang berkaitan dengan profil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) seperti pernyataan visi dan misi, tugas pokok dan fungsi, struktur organisasi, dan alamat kantor.
Merupakan informasi yang berkaitan dengan kegiatan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) seperti kelas pajak, pojok pajak dan informasi lelang barang sitaan.
Merupakan informasi yang berkaitan dengan kinerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) seperti laporan penerimaan pajak tahun berjalan dan laporan tahunan.
Merupakan informasi yang berkaitan laporan keuangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Merupakan informasi yang berkaitan dengan akses informasi publik Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Merupakan informasi yang berkaitan dengan peraturan, keputusan dan kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Merupakan informasi yang berkaitan dengan hak dan tata cara memperoleh informasi publik dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Merupakan informasi yang berkaitan dengan tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang ditemui di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Merupakan informasi yang berkaitan dengan pengumuman pengadaan barang dan jasa di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Jenis Informasi
Isi
Informasi Lebih Lanjut
Sesuai dengan pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 juncto pasal 12 ayat (2) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak memiliki informasi yang dimaksud. Berikut disampaikan kutipan aturan yang dimaksud:
Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi antara lain:
a.     informasi tentang bencana alam seperti kekeringan, kebakaran hutan karena faktor alam, hama penyakit tanaman, epidemik, wabah, kejadian luar biasa, kejadian antariksa atau benda-benda angkasa;
b.     informasi tentang keadaan bencana non-alam seperti kegagalan industri atau teknologi, dampak industri, ledakan nuklir, pencemaran lingkungan dan kegiatan keantariksaan;
c.     bencana sosial seperti kerusuhan sosial, konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan teror;
d.     informasi tentang jenis, persebaran dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular;
e.     informasi tentang racun pada bahan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat; dan/atau
f.      informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitas publik

Jenis Informasi
Isi
Informasi Lebih Lanjut
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan informasi spesifik yang dapat diminta kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) meliputi:
1.     informasi tentang peraturan, keputusan dan/atau atau kebijakan informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan;
2.     surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya;
3.     surat menyurat pimpinan atau pejabat Badan Publik dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya;
4.     syarat-syarat perizinan, izin yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan berikut dokumen pendukungnya, dan laporan penaatan izin yang diberikan;
5.     data perbendaharaan atau inventaris; rencana strategis dan rencana kerja Badan Publik; agenda kerja pimpinan satuan kerja;
6.     informasi mengenai kegiatan pelayanan Informasi Publik yang dilaksanakan, sarana dan prasarana layanan Informasi Publik yang dimiliki beserta kondisinya, sumber daya manusia yang menangani layanan Informasi Publik beserta kualifikasinya, anggaran layanan Informasi Publik serta laporan penggunaannya;
7.     jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan internal serta laporan penindakannya;
8.     jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat serta laporan penindakannya;
9.     daftar serta hasil-hasil penelitian yang dilakukan;