This is default featured slide 1 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
Showing posts with label Pengumuman. Show all posts
Showing posts with label Pengumuman. Show all posts
Tahun Pembinaan Pajak Akan Segera Berakhir
Tahun 2015 merupakan
tahun pembinaan wajib pajak, dimana akan dihapuskannya sanksi perpajakan. Wajib
Pajak seperti mendapat angin segar dengan adanya PMK-91/PMK.03/2015 tersebut. Namun,
tentu saja bagi mereka yang memanfaatkannya. Sosialisasi juga telah dilakukan
secara gencar oleh DJP seperti dengan memasang baliho ditempat-tempat strategis
dan juga sosialisasi dalam bentuk lainnya. Wajib
Pajak baik pribadi maupun perusahaan dapat melakukan pembetulan administrasi
pajak dan membayar kewajibannya.
Sifat kebijakan
tersebut masih merupakan tahap pembinaan kepada Wajib Pajak, maka hak-hak Wajib
Pajak untuk mendapatkan penghentian penyelidikan melalui pembayaran sanksi 150%
dari pokok pajak maupun penghentian penyidikan melalui pembayaran sanksi 400% dari
pokok pajak harus diprioritaskan.
Hal penting yang
perlu diperhatikan adalah menuju berakhirnya tahun pembinaan Wajib Pajak dan
menjelang penegakan hukum pajak besar-besaran di tahun 2016. Sebagai
persiapannya DJP sudah memiliki kontrak kinerja dengan Jaksa Agung Muda Bidang
Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus
(Jampidsus), Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), Badan Reserse
Kriminal Polri (Bareskrim), Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang seluruhnya siap
membantu.
Selain itu DJP akan
memperluas Satgas Pemberantasan Faktur Pajak Fiktif, yakni faktur pajak yang
dibuat tidak atas transaksi yang sebenarnya. Perluasan Satgas akan masif
dilaksanakan di tahun 2015 dengan harapan di tahun 2016 sudah dapat digunakan
sebagai salah satu perangkat penegakan hukum perpajakan.
Dari sisi data, DJP
juga telah dan akan senantiasa diperkuat oleh instansi atau lembaga lain
seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk
memperkuat basis data guna mengawasi laporan pajak Wajib Pajak.
Saat tiba waktu berlaku tahun
penegakan hukum, pengusaha yang tidak melaksanakan kewajibannya akan diperiksa.
Bila ditemukan unsur-unsur merugikan negara akan ditingkatkan menjadi
penyelidikan dan penyidikan. Proses
penegakan hukum dilakukan secara selektif dan bertahap. Bila dalam proses
pemeriksaan wajib pajak tidak melakukan pembetulan, maka ditingkatkan menjadi
proses penyelidikan. Saat dimulai proses penyelidikan, pengusaha yang ingin
melakukan pembetulan pajak dikenakan denda sebesar 150 %. Sedangkan pada tahap
penyidikan, wajib pajak dikenakan denda 400 %. Untuk lebih jelasnya silahkan
menghubungi Account
Representative (AR) anda atau
datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak pada hari dan jam kerja, Senin –
Jumat (08.00-16.00).
Daftar Informasi Publik
Jenis Informasi
|
Isi
|
Informasi Lebih Lanjut
|
Merupakan informasi yang berkaitan dengan profil Direktorat Jenderal
Pajak (DJP) seperti pernyataan visi dan misi, tugas pokok dan fungsi,
struktur organisasi, dan alamat kantor.
|
||
Merupakan informasi yang berkaitan dengan kegiatan Direktorat Jenderal
Pajak (DJP) seperti kelas pajak, pojok pajak dan informasi lelang barang
sitaan.
|
||
Merupakan informasi yang berkaitan dengan kinerja Direktorat Jenderal
Pajak (DJP) seperti laporan penerimaan pajak tahun berjalan dan laporan
tahunan.
|
||
Merupakan informasi yang berkaitan laporan keuangan Direktorat Jenderal
Pajak (DJP).
|
||
Merupakan informasi yang berkaitan dengan akses informasi publik
Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
|
||
Merupakan informasi yang berkaitan dengan peraturan, keputusan dan
kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
|
||
Merupakan informasi yang berkaitan dengan hak dan tata cara memperoleh
informasi publik dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
|
||
Merupakan informasi yang berkaitan dengan tata cara pengaduan
penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang ditemui di lingkungan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
|
||
Merupakan informasi yang berkaitan dengan pengumuman pengadaan barang dan
jasa di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
|
Jenis Informasi
|
Isi
|
Informasi Lebih Lanjut
|
Sesuai dengan pasal
10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 juncto pasal 12 ayat (2)
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010, Direktorat Jenderal Pajak
(DJP) tidak memiliki informasi yang dimaksud. Berikut disampaikan kutipan
aturan yang dimaksud:
Informasi yang dapat
mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi antara lain:
a. informasi tentang
bencana alam seperti kekeringan, kebakaran hutan karena faktor alam, hama
penyakit tanaman, epidemik, wabah, kejadian luar biasa, kejadian antariksa
atau benda-benda angkasa;
b. informasi tentang
keadaan bencana non-alam seperti kegagalan industri atau teknologi, dampak
industri, ledakan nuklir, pencemaran lingkungan dan kegiatan keantariksaan;
c. bencana sosial
seperti kerusuhan sosial, konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas
masyarakat dan teror;
d. informasi tentang
jenis, persebaran dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi
menular;
e. informasi tentang
racun pada bahan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat; dan/atau
f. informasi tentang
rencana gangguan terhadap utilitas publik
|
||
Jenis Informasi
|
Isi
|
Informasi Lebih Lanjut
|
Direktorat Jenderal
Pajak (DJP) menyediakan informasi spesifik yang dapat diminta kepada Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) meliputi:
1. informasi tentang
peraturan, keputusan dan/atau atau kebijakan informasi tentang organisasi,
administrasi, kepegawaian, dan keuangan;
2. surat-surat
perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya;
3. surat menyurat
pimpinan atau pejabat Badan Publik dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan
fungsinya;
4. syarat-syarat
perizinan, izin yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan berikut dokumen
pendukungnya, dan laporan penaatan izin yang diberikan;
5. data perbendaharaan
atau inventaris; rencana strategis dan rencana kerja Badan Publik; agenda
kerja pimpinan satuan kerja;
6. informasi mengenai
kegiatan pelayanan Informasi Publik yang dilaksanakan, sarana dan prasarana
layanan Informasi Publik yang dimiliki beserta kondisinya, sumber daya
manusia yang menangani layanan Informasi Publik beserta kualifikasinya,
anggaran layanan Informasi Publik serta laporan penggunaannya;
7. jumlah, jenis, dan
gambaran umum pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan internal serta
laporan penindakannya;
8. jumlah, jenis, dan
gambaran umum pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat serta laporan
penindakannya;
9. daftar serta
hasil-hasil penelitian yang dilakukan;
|
||










