Tahun Pembinaan Pajak Akan Segera Berakhir

Tahun 2015 merupakan tahun pembinaan wajib pajak, dimana akan dihapuskannya sanksi perpajakan. Wajib Pajak seperti mendapat angin segar dengan adanya PMK-91/PMK.03/2015 tersebut. Namun, tentu saja bagi mereka yang memanfaatkannya. Sosialisasi juga telah dilakukan secara gencar oleh DJP seperti dengan memasang baliho ditempat-tempat strategis dan juga sosialisasi dalam bentuk lainnya. Wajib Pajak baik pribadi maupun perusahaan dapat melakukan pembetulan administrasi pajak dan membayar kewajibannya.

Sifat kebijakan tersebut masih merupakan tahap pembinaan kepada Wajib Pajak, maka hak-hak Wajib Pajak untuk mendapatkan penghentian penyelidikan melalui pembayaran sanksi 150% dari pokok pajak maupun penghentian penyidikan melalui pembayaran sanksi 400% dari pokok pajak harus diprioritaskan.

Hal penting yang perlu diperhatikan adalah menuju berakhirnya tahun pembinaan Wajib Pajak dan menjelang penegakan hukum pajak besar-besaran di tahun 2016. Sebagai persiapannya DJP sudah memiliki kontrak kinerja dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus), Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim), Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang seluruhnya siap membantu.

Selain itu DJP akan memperluas Satgas Pemberantasan Faktur Pajak Fiktif, yakni faktur pajak yang dibuat tidak atas transaksi yang sebenarnya. Perluasan Satgas akan masif dilaksanakan di tahun 2015 dengan harapan di tahun 2016 sudah dapat digunakan sebagai salah satu perangkat penegakan hukum perpajakan.

Dari sisi data, DJP juga telah dan akan senantiasa diperkuat oleh instansi atau lembaga lain seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memperkuat basis data guna mengawasi laporan pajak Wajib Pajak.

Saat tiba waktu berlaku tahun penegakan hukum, pengusaha yang tidak melaksanakan kewajibannya akan diperiksa. Bila ditemukan unsur-unsur merugikan negara akan ditingkatkan menjadi penyelidikan dan penyidikan. Proses penegakan hukum dilakukan secara selektif dan bertahap. Bila dalam proses pemeriksaan wajib pajak tidak melakukan pembetulan, maka ditingkatkan menjadi proses penyelidikan. Saat dimulai proses penyelidikan, pengusaha yang ingin melakukan pembetulan pajak dikenakan denda sebesar 150 %. Sedangkan pada tahap penyidikan, wajib pajak dikenakan denda 400 %. Untuk lebih jelasnya silahkan menghubungi Account Representative (AR) anda atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak pada hari dan jam kerja, Senin – Jumat (08.00-16.00).

0 comments:

Post a Comment