Tahun 2015 merupakan
tahun pembinaan wajib pajak, dimana akan dihapuskannya sanksi perpajakan. Wajib
Pajak seperti mendapat angin segar dengan adanya PMK-91/PMK.03/2015 tersebut. Namun,
tentu saja bagi mereka yang memanfaatkannya. Sosialisasi juga telah dilakukan
secara gencar oleh DJP seperti dengan memasang baliho ditempat-tempat strategis
dan juga sosialisasi dalam bentuk lainnya. Wajib
Pajak baik pribadi maupun perusahaan dapat melakukan pembetulan administrasi
pajak dan membayar kewajibannya.
Sifat kebijakan
tersebut masih merupakan tahap pembinaan kepada Wajib Pajak, maka hak-hak Wajib
Pajak untuk mendapatkan penghentian penyelidikan melalui pembayaran sanksi 150%
dari pokok pajak maupun penghentian penyidikan melalui pembayaran sanksi 400% dari
pokok pajak harus diprioritaskan.
Hal penting yang
perlu diperhatikan adalah menuju berakhirnya tahun pembinaan Wajib Pajak dan
menjelang penegakan hukum pajak besar-besaran di tahun 2016. Sebagai
persiapannya DJP sudah memiliki kontrak kinerja dengan Jaksa Agung Muda Bidang
Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus
(Jampidsus), Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), Badan Reserse
Kriminal Polri (Bareskrim), Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang seluruhnya siap
membantu.
Selain itu DJP akan
memperluas Satgas Pemberantasan Faktur Pajak Fiktif, yakni faktur pajak yang
dibuat tidak atas transaksi yang sebenarnya. Perluasan Satgas akan masif
dilaksanakan di tahun 2015 dengan harapan di tahun 2016 sudah dapat digunakan
sebagai salah satu perangkat penegakan hukum perpajakan.
Dari sisi data, DJP
juga telah dan akan senantiasa diperkuat oleh instansi atau lembaga lain
seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk
memperkuat basis data guna mengawasi laporan pajak Wajib Pajak.
Saat tiba waktu berlaku tahun
penegakan hukum, pengusaha yang tidak melaksanakan kewajibannya akan diperiksa.
Bila ditemukan unsur-unsur merugikan negara akan ditingkatkan menjadi
penyelidikan dan penyidikan. Proses
penegakan hukum dilakukan secara selektif dan bertahap. Bila dalam proses
pemeriksaan wajib pajak tidak melakukan pembetulan, maka ditingkatkan menjadi
proses penyelidikan. Saat dimulai proses penyelidikan, pengusaha yang ingin
melakukan pembetulan pajak dikenakan denda sebesar 150 %. Sedangkan pada tahap
penyidikan, wajib pajak dikenakan denda 400 %. Untuk lebih jelasnya silahkan
menghubungi Account
Representative (AR) anda atau
datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak pada hari dan jam kerja, Senin –
Jumat (08.00-16.00).
0 comments:
Post a Comment