Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau
penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah
dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang
ditunjuk oleh Menteri Keuangan, sebagai contohnya adalah bank persepsi dan
kantor pos. Setiap transaksi tentunya perlu adanya bukti sebagai penanda bahwa
memang suatu transaksi benar-benar sudah dilakukan. Termasuk dalam penyetoran
pajak. Surat Setoran Pajak berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak dengan
syarat bila telah disahkan oleh Pejabat kantor penerima pembayaran yang
berwenang, atau bila telah mendapatkan validasi dari pihak lain yang berwenang.
Banyak orang awam yang
masih beranggapan bahwa dalam melakukan pembayaran atau penyetoran pajak
dilakukan pula di kantor pajak. Seperti yang telah dijelaskan di atas bahwa
tempat pembayaran pajak tersebut telah ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Namun saat
ini untuk mempermudah wajib pajak dalam melakukan penyetoran pajaknya, ada
banyak kantor pelayanan pajak yang bekerja sama dengan bank persepsi untuk membuka
loket pembayaran pajak di kantor pajak langsung. Dengan begitu setelah
melakukan penyetoran pajak, wajib pajak bisa melaporkan bukti penyetorannya
berupa lembar ketiga SSP di TPT (Tempat Pelayanan Terpadu).
Berikut adalah cara
pengisian SSP :
NPWP, Nama WP dan Alamat
Diisi dengan ketentuan:- NPWP diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP yang dimiliki Wajib Pajak.
- Nama WP diisi dengan Nama Wajib Pajak.
- Alamat diisi sesuai dengan alamat yang tercantum dalam Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran
- Kode Akun Pajak diisi dengan angka Kode Akun Pajak sesuai dengan pajak yang disetorkan.
- 411121 : Untuk Jenis Pajak PPh Pasa121
- 411122 : Untuk Jenis Pajak PPh Pasa122
- 411123 : Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 22 Impor
- 411124 : Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23
- 411125 : Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi
- 411126 : Untuk Jenis Pajak PPh Pasa125129 Badan
- 411127 : Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 26
- 411128 : Untuk Jenis Pajak PPh Final dan Fiskal Luar Negeri
- 411129 : Untuk Jenis Pajak PPh Non-Migas Lainnya
- 411111 : Untuk Jenis Pajak PPh Minyak Bumi
- 411112 : Untuk Jenis Pajak PPh Gas Alam
- 411113 : Untuk Jenis Pajak PPh Lainnya dari Minyak Bumi
- 411119 : Untuk Jenis Pajak PPh Migas Lainnya
- 411211 : Untuk Jenis Pajak PPN dalam Negeri
- 411212 : Untuk Jenis Pajak PPN Impor
- 411221 : Untuk Jenis Pajak PPnBM dalam Negeri
- 411222 : Untuk Jenis Pajak PPnBM Impor
- 411219 : Untuk Jenis Pajak PPN Lainnya
- 411229 : Untuk Jenis Pajak PPnBM Lainnya
- 411611 : Untuk Bea Materai
- 411612 : Untuk Penjualan Benda Materai
- 411619 : Untuk Pajak Tidak Langsung Lainnya
- 411621 : Untuk Bunga Penagihan PPh
- 411622 : Untuk Bunga Penagihan PPN
- 411623 : Untuk Bunga Penagihan PPnBM
- 411624 : Untuk Bunga Penagihan PTLL
- Kode Jenis Setoran (KJS) diisi dengan angka dalam kolom “Kode Jenis Setoran” untuk setiap jenis pajak yang akan dibayar atau disetor. Selengkapnya bisa dilihat disini.
Catatan : Kedua kode tersebut
harus diisi dengan benar dan lengkap agar kewajiban perpajakan yang telah
dibayar dapat diadministrasikan dengan tepat karena jika terjadi kesalahan harus dilakukan pemindahbukuan.
Uraian Pembayaran (untuk SSP Standar)
Diisi dengan penjelasan jenis pajak yang disetorkan. Khusus PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas
transaksi Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan, dilengkapi dengan nama
pembeli dan lokasi objek pajak. Khusus PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas
Persewaan Tanah dan Bangunan yang disetor oleh yang menyewakan, dilengkapi
dengan nama penyewa dan lokasi objek sewa.
Masa Pajak
Diisi dengan memberi tanda silang pada
salah satu kolom bulan untuk masa pajak yang dibayar atau disetor. Satu SSP digunakan
untuk satu masa pajak, sehingga jika akan melakukan pembayaran atau setoran
untuk lebih dari satu masa pajak dilakukan dengan menggunakan SSP sejumlah masa
pajak.
Tahun Pajak
Diisi tahun terutangnya pajak.
Nomor Ketetapan
Diisi nomor ketetapan yang tercantum
pada surat ketetapan pajak (SKPKB, SKPKBT) atau Surat Tagihan Pajak (STP) hanya
apabila SSP digunakan untuk membayar atau menyetor pajak yang kurang
dibayar/disetor berdasarkan surat ketetapan pajak atau STP.
Jumlah Pembayaran
Diisi dengan angka jumlah pajak yang
dibayar atau disetor dalam rupiah penuh. Pembayaran pajak dengan menggunakan
mata uang Dollar Amerika Serikat (bagi WP yang diwajibkan melakukan pembayaran
pajak dalam mata uang Dollar Amerika Serikat), diisi secara lengkap sampai
dengan sen.
Terbilang (untuk SSP Standar)
Diisi jumlah pajak yang dibayar atau
disetor dengan huruf latin dan menggunakan bahasa Indonesia.
Diterima oleh Kantor Penerima Pembayaran (untuk SSP Standar)
Diisi tanggal penerimaan pembayaran atau
setoran oleh Kantor Penerima Pembayaran (Bank Persepsi/Devisa Persepsi atau PT.
Pos Indonesia), tanda tangan, dan nama jelas petugas penerima pembayaran atau
setoran, serta cap/stempel Kantor Penerima Pembayaran.
Wajib Pajak/Penyetor (untuk SSP Standar)
Diisi tempat dan tanggal pembayaran atau
penyetoran, tanda tangan, dan nama jelas Wajib Pajak/Penyetor serta stempel
usaha.
Ruang Validasi Kantor Penerima Pembayaran (untuk SSP Standar)
Diisi Nomor Transaksi Pembayaran Pajak
(NTPP) dan atau Nomor Transaksi Bank (NTB) atau Nomor Transaksi Pos (NTP) hanya
oleh Kantor Penerima Pembayaran yang telah mengadakan kerja sama Modul Penerimaan
Negara (MPN) dengan Direktorat Jenderal Pajak.
Pemberlakuan SSP Baru
SSP dan kode akun pajak
sebagaimana terlampir ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2009 sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009.
0 comments:
Post a Comment